24 C
id

Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Singkil

 
GPM di Kecamatan Singkil di padati Masyarakat

SINGKIL | Aceh.suarana.com - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2024 dan meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam, Tim Gerakan Pangan Murah (GPM) Dinas Pangan Aceh Singkil membuka stand di Kampung Ujung, Kecamatan Singkil. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan pasokan bahan pangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Achyaruddin, ST, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan, menyampaikan bahwa sebanyak 300 paket bahan pangan telah disediakan untuk Kecamatan Singkil. 

"Setiap paket terdiri dari beras premium 10 kg seharga Rp 107.000, gula pasir 2 kg Rp 28.000, minyak goreng kemasan 2 liter Rp 32.000, dan telur ayam 1 papan Rp 41.000, dengan total belanja sebesar Rp 208.000 per paket," Katanya Kamis 17 Oktober 2024.

Sistem distribusi menggunakan satu kupon per Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan pemerataan pangan. 

Meskipun dalam kondisi banjir, semangat tim GPM tetap tinggi untuk menyalurkan bahan pangan murah, sehingga masyarakat tidak panik karena kebutuhan pangan mereka sudah terpenuhi. 

Hal ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, serta upaya menekan inflasi harga bahan pangan yang tidak menentu. 

"Bahan pangan yang disediakan juga memenuhi standar premium dan higienis, sejalan dengan program penekanan stunting," Tambahnya. 

Antusiasme masyarakat Kecamatan Singkil terlihat dari antrean yang tertib untuk mendapatkan kupon GPM. Petugas mengarahkan antrian dengan baik, sehingga tidak terjadi kekacauan. 

"Program ini berjalan lancar dan sukses, dengan stand GPM dibuka dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk memaksimalkan penyaluran pasokan pangan, " Tutupnya.


  • Ari 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita