24 C
id

Nuzulul Azmi Menjadi Pembicara Pada LIKASS 2024

Nuzulul Azmi Kordinator Wilayah Pengurus Pusat Bimbingan Konseling Perwakilan Aceh 

ACEH, ACEH.SUARANA.COM - Himpunan Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling (HMP BK) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengadakan Kegiatan Latihan Kepemimpinan Intensif & Soft Skill (LIKASS) 2024  yang berlangsung di Hall Rektorat UIN Ar-Raniry Banda Aceh 


Kegiatan yang diinisiasi oleh devisi PSDM yang diketuai oleh Khaihazzady mengusung tema "Pemimpin Inspiratif, Menggali Potensi Diri dan Membangun Karakter untuk Masa Depan Yang Lebik Baik".


Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dan diikuti oleh sekitar 70 orang mahasiswa Prodi Bimbingan Konseling.


Kegiatan ini dihadiri oleh ketua prodi bimbingan konseling ibunda Muslima, M.Ed dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh Bapak Dr. Mumtazul Fikri, S.Pd.I, MA


Nuzulul Azmi yang juga sebagai Koorwil Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Bimbingan Konseling Indonesia menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. 


Dalam presentasinya ia menjelaskan bagaimana menjadi sosok pemimpin yang dapat menginspirasi bagi setiap orang, sangat penting seorang pemimpin menguasai berbagai macam ilmu terutama Ilmu tentang Kepemimpinan. 


Nuzul juga menekankan terkait dengan pentingnya Menggali potensi diri dan membentuk karakter hal tersebut merupakan dua aspek penting dalam mempersiapkan seorang pemimpin yang berkualitas serta menjunjung tinggi nilai profesionalitas seorang dengan apa yang dia pimpin. 


Pada akhir materi Nuzulul juga menyampaikan, "Jadilah pemimpin yang dapat menginspirasi banyak orang, setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin itu akan mempertanggung jawabkan apa yang dia pimpin kepada Allah SWT".

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung