24 C
id

BERIMAN, Wujudkan Masyarakat Aceh Tengah Sejahtera, Tidur Nyenyak, Perut Kenyang dan Kantong Penuh

BERIMAN, Wujudkan Masyarakat Aceh Tengah Sejahtera, Tidur Nyenyak, Perut Kenyang dan Kantong Penuh

ACEH TENGAH, ACEH.SUARANA.COM -Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Bardan Sahidi – Karimansyah (BERIMAN) menegaskan, ada tiga syarat utama yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah, di masa mendatang.

Hal itu disampaikan pada saat debat pertama kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, yang digelar KIP Aceh Tengah, Selasa 11 November 2024.

Tiga syarat itu, menurut Bardan yaitu Tidur Nyenyak, Perut Kenyang dan Kantong Penuh.

“Maknanya, pertama. jika tidur nyenyak, masyarakat tidak memikirkan, masalah Kamtibmas dan masalah lain yang bisa mengganggu,” katanya.

Kedua, perut kenyang. Dimana, masyarakat terenuhi kebutuhan pangannya dengan terberdayanya potensi yang dimiliki masyarakat dan potensi alam Aceh Tengah yang begitu besar. (sumber Lintas Gayo)

ketiga kantong penuh. Ini berarti masyarakat memiliki pendapatan yang cukup. Guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Hal itu didapat dari sumber yang halal dari semua potensi yang tersedia di Aceh Tengah,” Ungkap Bardan

Jawaban tersebut dilontarkan Bardan Saidi, dalam menjawab pertanyaan nomor urut 02, pada sesi ke 4 tanya jawab antar pasangan calon. (Darmawan/red)

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung