24 C
id

Dek Fadh Silaturrahmi Dengan Abu Mudi, Titip Dua Pesan Penting

Dek Fadh Silaturrahmi Dengan Abu Mudi, Titip Dua Pesan Penting 

BANDA ACEH, ACEH.SUARANA.COM -Fadlullah, SE atau yang lebih akrab disapa Dek Fadh, calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Mualem bersilaturrahmi ke kediaman Tgk. H. Hasanoel Bashry atau lebih dikenal Abu Mudi di Samalanga Bireuen. 02/11/2024 

Foto dan video silaturrahmi Dek Fadh dengan Abu Mudi yang ikut didampingi H. Ruslan Daud beredar luas di media sosial terutama melalui group Whatsapp 

Dalam silaturrahminya, Abu Mudi ikut mendoakan Dek Fadh sembari mengusap kepala Dek Fadh

Selain itu Abu Mudi juga menitipkan dua pesan penting kepada pasangan Mualem - Dek Fadh jika terpilih nantinya, pertama Abu Mudi berpesan untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh, kedua membangkitkan ekonomi masyarakat dan dayah Aceh 

Pesan Abu Mudi tersebut ikut disampaikan kembali oleh Dek Fadh dalam closing statement Debat kedua Calon Gubernur Aceh kemarin malam yang berlangsung di The Pade Hotel Banda Aceh 

"Tadi pagi saya bertemu dengan Abu Mudi, beliau menitipkan pesan jika terpilih nantinya untuk menegakkan syariat Islam dan membangkitkan ekonomi masyarakat dan dayah di Aceh" ungkap Dek Fadh 

Dek Fadh menambahkan dirinya bersama Mualem komit jika nantinya diberi mandat oleh rakyat Aceh akan melaksanakan dengan baik amanah tokoh Ulama Kharismatik Aceh Abu Mudi.(**)


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita