24 C
id

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Alm Maskur Warga Asir - Asir

Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah H. Hamdan, S.H


ACEH.SUARANA.COM, TAKENGON -Seorang warga Buntul Temil, Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi leher tergorok.

Diketahui, warga tersebut bernama Maskur, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher tergorok di rumah kebunnya di kawasan Kampung Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Aceh Tengah pada hari Selasa 17 Desember 2024.

Begitu mendapatkan kabar Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tengah H. Hamdan, S.H langsung mengunjungi korban pembunuhan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kehadirannya ini salah satu bentuk simpati dan empatinya terhadap masyarakat Aceh Tengah Khususnya keluarga korban dalam mengalami musibah ini. 

Dalam kejadian pembunuhan Hamdan sangat bersedih saat mendapatkan kabar bahwa almarhum Maskur meninggal dunia disebabkan pembunuhan di kebun miliknya.

Lanjutnya, Hamdan Juga,dengan kepergian almarhum Maskur semoga husnul khatimah, diampuni segala dosa dan ditempatkan Allah SWT ditempat yang terbaik. seluruh keluarga almarhum di berikan kesabaran dan kekuatan oleh Allah SWT,” ucap Hamdan yang juga politisi Partai Nasdem kepada Wartawan, Rabu (18/12/2024)

Ia menyebutkan, musibah yang terjadi kepada keluarga korban tentunya menyisahkan luka yang mendalam, terlebih lagi kepergian Alm Maskur

H. Hamdan juga menyampaikan kepada keluarga untuk semangat kembali, tanpa harus terus menerus terkumkum dengan mengingat peristiwa tersebut. Jangan lagi menoleh akan masalalu, Ujarnya 

Hamdan juga meminta pihak kepolisian Aceh Tengah untuk segera unsut tuntas terkait pembunuhan Almarhum Maskur Warga Gampong Asis Asir, kita harap, pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung