24 C
id

Pemkab Aceh Singkil Peringati Isra' dan Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Untuk Ingatkan Jangan Tinggalkan Shalat

Isra' Mi'raj di halaman masjid Agung nurul Makmur

Aceh Singkil | Aceh.suarana.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah menggelar peringatan Isra' dan Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H di Halaman Masjid Agung Nurul Makmur. 

Kegiatan yang berlangsung pada Senin malam dan dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Forkopimda, Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih, serta para kepala SKPK dan masyarakat setempat.

Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Isra' dan Mikraj merupakan peristiwa luar biasa dalam sejarah dakwah Rasulullah SAW. Ia mengingatkan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya perjalanan fisik, namun juga perjalanan spiritual yang mengajarkan pentingnya hubungan dengan Allah SWT. 

"Isra' Mikraj mengajarkan kita tentang kewajiban shalat lima waktu, yang merupakan tiang agama. Mari jadikan momen ini untuk meningkatkan kualitas shalat kita sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT," ujar Pj. Bupati Aceh Singkil.

Dalam tausiyahnya, Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Ust. H. Azhar, S.Ag., MA, menceritakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina (Isra') dan dilanjutkan dengan perjalanan dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah shalat. Sebelumnya, Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk melaksanakan shalat 50 waktu, yang kemudian dikurangi menjadi 5 waktu setelah pertemuan dengan Allah SWT.

"Momen ini mengingatkan kita akan pentingnya shalat sebagai tiang agama yang tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah," tutur Ust. Azhar.

Peringatan Isra' dan Mikraj di Aceh Singkil ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan antar umat Islam dan meningkatkan kualitas ibadah, khususnya shalat.

Pewarta: Ari Sarli
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita