24 C
id

Ketua SPMA Minta DPRK Aceh Selatan Telusuri Dugaan Pengutipan 17 Persen dalam Pencairan SPM



BANDA ACEH | Suarana.com Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran, SH, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk menelusuri secara serius informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengutipan hingga 17 persen dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Misran menilai isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah serta mencederai rasa keadilan bagi rekanan pemerintah.

“Kami meminta DPRK Aceh Selatan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Jika benar terjadi, maka harus diungkap secara terang benderang. Jika tidak benar, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menjadi fitnah yang merusak wibawa pemerintah,” ujar Misran, Kamis, 01 Januari 2026 di Banda Aceh.

Menurutnya, DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi untuk membuka ruang pengaduan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendorong audit dan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Misran juga mendorong masyarakat dan rekanan pemerintah yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan praktik tersebut agar tidak takut melapor, baik kepada DPRK Aceh Selatan maupun kepada aparat penegak hukum.

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab. Jika hasilnya menyimpulkan bahwa informasi ini tidak benar, DPRK harus menyampaikannya secara terbuka demi menjaga wibawa dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan SPM merupakan hal yang mutlak, karena menyangkut uang negara dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Pencairan SPM harus berjalan sesuai aturan, tanpa praktik-praktik yang merugikan pihak mana pun. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Misran.(**)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita