24 C
id

Aspirasi Supir Angkot Diterima Langsung Oleh DPRD Kota Bogor

 


Aspirasi Supir Angkot Diterima Langsung Oleh DPRD Kota Bogor


BOGOR | SUARANA - Ratusan supir angkutan kota (Angkot) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bogor, Senin (17/4). Mereka menuntut agar Biskita segera ditentukan tarifnya.


Tidak lama setelah menyampaikan orasi, para supir angkot dari berbagai trayek di Kota Bogor ini pun diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, anggota Komisi I, H. Mulyadi dan anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Safrudin Bima untuk melakukan audiensi di ruang Serbaguna.


Dalam audiensi tersebut, salah satu supir angkot, Ruli menyampaikan tuntutan untuk segera menetapkan tarif Biskita ditujukan agar terdapat persaingan usaha yang sehat.


"Kalau Biskita gratis, sedangkan kita berbayar, tentu warga memilih yang gratis. Makanya kami menuntut DPRD Kota Bogor agar segera mendorong Pemkot untuk menetapkan tarif Biskita," ujarnya.


Tak hanya itu, keberadaan Biskita yang berada di jalur trayek yang sama dengan angkot juga disinyalir menjadi persoalan bagi para supir angkot.


Meski dahulu sempat ada transportasi serupa seperti Biskita yakni Transpakuan, namun keberadaannya menurut Ruli tidak menggangu keberlangsungan operasional angkot. Sebab, selain memiliki trayek yang berbeda, tetapi masyarakat juga dikenakan tarif.


Sehingga para supir angkot pun menuntut, jika Biskita tidak dikenakan tarif, maka harus diberhentikan operasionalnya.


"Kami meminta agar DPRD mendorong kepada pihak yang berkompeten agar biskita segera berbayar. Dengan catatan jika biskita tidak berbayar agar di stop operasionalnya," tutupnya.


Dialokasi yang sama, Heri Cahyono menekankan akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi supir angkot. Meski para supir angkot sudah menyampaikan tuntutannya kepada Wali Kota secara langsung, namun Heri memastikan fungsi pengawasan di DPRD Kota Bogor akan dimaksimalkan.


"Saya akan perkuat keinginan supir angkot semua agar masalahnya bisa terselesaikan dan ditemukan jalan keluarnya," pungkasnya.


Jurnalis ; Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung