24 C
id

Check Armada Angkutan Lebaran

SUKABUMI | SUARANA - Untuk Memastikan kendaraan umum angkutan lebaran Laik atau tidaknya, Petugas Gabungan Lakukan Ramp Check di Terminal Tipe A Sukabumi,

Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan dan Polresta Sukabumi, Minggu 16/04/2023.


Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A KH A. Sanusi Sukabumi, Yukky Rahmat Yunus, mengatakan kegiatan rampchek itu dilaksanakan guna memastikan armada bus dalam keadaan laik jalan menjelang mudik lebaran, sehingga hal itu bisa membuat kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat.



“Hari ini kita lakukan ramp chek, dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang standby sampai H+7 di Terminal Tipe A KH A. Sanusi Sukabumi,” ujarnya.


Yukky menjelaskan, ada sekitar 200 unit armada bus yang standby di Terminal Tipe A KH A Sanusi Sukabumi, baik itu bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun bus antar kota dalam provinsi (AKDP).


“Ya, tujuan kegiatan ramp check ini kita meyakinkan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, untuk naik bus di terminal, dan meyakinkan kalau terminal itu armada busnya laik jalan,” tandasnya.



Sementara itu, Kepala Pos Pengamanan Terminal Tipe A KH A Sanusi Sukabumi, Kompol Bambang Kristono, mengatakan kegiatan ramp check bersama dengan petugas gabungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi armada bus yang akan beroperasi selama libur lebaran.


“Kegiatan ramp check ini kegiatan rutin menjelang libur lebaran, dimana seluruh armada yang akan dipergunakan untuk berlibur maupun mudik ini, harus lolos uji, aman, dan laik jalan, sehingga masyarakat yang mempergunakannya pun dapat merasa nyaman dan tenang,” singkatnya.



#Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung