24 C
id

Dilema Ibu-ibu Saat Membeli Kebutuhan di Pasar

Berbagai jenis kebutuhan dasar rumah tangga

  

SUKABUMI | SUARANA - Memasuki Minggu yang bikin  pusing, bagi sebagian ibu-ibu karena harus berjibaku dengan harga bapokting yang semakin merangkak naik.


Penelurusan wartawan kepasar pelita Kota Sukabumi, pada Senin 17/04/2023, menunjukkan adanya kenaikan dari berbagai jenis kebutuhan dasar rumah tangga.

Apapun startegi pemerintah dalam menstabilkan harga pokok tetap saja dianggap gagal dalam hal ini.


Menurut salah satu Warga yang sedang berbelanja kebutuhan pokok menuturkan,"Hampir setiap dua hari sekali saya mampir kepasar untuk berbelanja memasak, kebetulan rumah saya juga tidak jauh dari sini,dan sepertinya harga bapokting ada aja kenaikannya,dari beras sampai daging semuanya naik",ujar Rere (33) pembeli dipasar pelita Kota Sukabumi.


Upaya pemerintah setempat dalam mengontrol dan menstabilkan harga pokok dipasar tradisional cenderung kurang berdampak positif bagi masyarakat.

Mengingat telah diadakannya kegiatan bazar dan pasar murah,namun harga tetap saja mengalami perubahan setiap harinya.


Pasokan barang yang telat, dan kelangkaan stok dari petani/daerah sehingga penjual menaikan harga.

Wawan salahsatu pedagang bumbu dapur menuturkan kepada wartawan," Sulit kalau untuk menstabilkan harga karena kebutuhan masyarakat kan setiap hari sedangkan operasi pasar dari pemerintah hanya kadang-kadang saja, dan dari petaninya juga telat jadinya kadang kita kekurangan barang dagangan juga, sehingga harga ikutan naik,"ujarnya.


Fenomena ini sudah lumrah terjadi, dan entah sampai kapan keadaan masyarakat terutama menegah kebawah tidak lagi mengalami kesedihan seperti ini.



Reporter: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita