24 C
id

KPK Cecar Anggota DPRD-DKI Terkait Pengadaan Lahan

Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD DKI Jakarta, periode 2014-2019 Cinta Mega sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cinta Mega dicecar pertanyaan soal dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran.


"Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 27/4/2023.

Tak hanya itu, Ali mengatakan tim penyidik juga menggali soal anggaran penyertaan modal DKI Jakarta terkait proyek pengadaan lahan di Pulogebang.


"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik diantaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," tutur Ali.


Cinta Mega diketahui diperiksa KPK pada Rabu 26/04/2023. Cinta Mega diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.


Cinta Mega juga sebelumnya telah dimintai keterangan berkaitan dengan pengusulan anggaran. Ali Fikri mengatakan, selain Cinta Mega, penyidik memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lainnya bernama Santoso.


Cinta Mega dan Santoso saat ini pun masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus ini.

Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah.

KPK mengatakan, kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Memang, diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini," jelas Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu. 18/01/2023.


Ali mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya berapa," tutur Ali. Sumber: detikNews



Editor:

Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung