24 C
id

Seorang Pria Tewas Tersambar Petir


SUKABUMI|SUARANA-Hujan deras dengan intensitas tinggi, bercampur petir terjadi di berapa bagian wilayah di kab Sukabumi,hujan deras bercampur dengan petir terjadi di jln baru pasir salam dan meninggalkan cerita duka.

Musibah menimpa seorang pengendara sepeda motor yang sedang berteduh dari derasnya hujan, ditemani anak dan istrinya berteduh di sebuah bangunan Warung yang sedang tutup.

Saat hujan deras, mereka memarkirkan sepeda motornya untuk berteduh karena saat itu ada anak yang masih kecil sedang bersamanya, tiba-tiba ditengah hujan deras itu petir menyambar mengenai Hadi Hidayatullah (41)yang sedang menghindari hujan bersama keluarganya,pada  Rabu/04/2023, tepat pukul 14:00 WIB.


Menurut Istri Korban, Rahayu Agustin memberikan informasi Kepada wartawan,"Sehabis Sholat zhuhur kita berangkat dari rumah saudara di cibaregbeg Kec. Sagaranten untuk kembali pulang kerumah kami di Kota Sukabumi, sesampai didaerah pasir salam hujan deras, akhirnya kita memutuskan berteduh disalah satu bangunan warung yang kebetulan sedang tidak berjualan(tutup),saat sedang duduk petir menyambar dan sambaran petir mengenai kepala suami saya,saat kejadian suami saya langsung tidak sadarkan diri dan langsung ditolong oleh orang-orang yang ada dilokasi,"jelasnya.


"Upaya untuk menyelamatkan korbanpun segera dilakukan, dengan membawa korban ke puskesmas Nyalindung untuk segera mendapatkan pertolongan,namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi.

"Korban diketahui sudah tidak bernyawa lagi saat tiba di puskesmas Nyalindung,ada luka kecil dibagian kepala, belakang telinga kiri dan dahi,korban selanjutnya dibawa Menuju kerumah duka dengan diantar mobil ambulance puskesmas Nyalindung,"jelas Ilyas(44) penjual bakso yang menyaksikan kejadian tersebut.



Diketahui, Korban merupakan warga Kp Tegal wangi,Kel Sukakarya Kec Warudoyong Kota Sukabumi.



Editor:

Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung