Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM NEWS Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.
HUKRIM NEWS

Pengungkapan Portitusi Online di Kota Sukabumi.

Redaksi
Redaksi
22 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Portitusi online berhasil dibongkar tim Satreskrim Polresta Sukabumi, empat orang wanita muda berusia 17 tahun diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online yang baru-baru ini terbongkar di sebuah hotel di Cikole kota Sukabumi.


Diketahui, peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada Kamis 20/04/2023 lalu tepatnya di penghujung bulan suci Ramadan 1444 Hijirah. Selain mengamankan empat korban, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka BS (31) dan FF (21) yang berperan sebagai muncikari.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka yaitu mengeluarkan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji yang besar.

"Cara yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membujuk para korban untuk menjadi PSK. dengan iming-iming para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11 juta," kata Yanto, Sabtu 22/4/2023.

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi hijau untuk mempromosikan korban. Dalam sehari, korban rata-rata melayani 2-3 tamu dan ada pembagian hasil antara muncikari dan korban PSK.


"Dari transaksi yang mereka lakukan itu antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Muncikarinya dapat Rp 100-Rp 200. Tamunya dari mana saja yang datang," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Sat Reskrim Polresta Sukabumi,kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan korban PSK dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mendapatkan pendampingan.


"Pasal yang kita terapkan terhadap perkara ini pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun dan apabila dilakukan terhadap dibawah umur, ditambah ancamannya sepertiga,"pungkasnya.


Editor: Rinto Wahyudi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

January 08, 2025
Kegiatan Posyandu di Desa Matang Baro Dukung Pencegahan Stunting pada Anak

Kegiatan Posyandu di Desa Matang Baro Dukung Pencegahan Stunting pada Anak

January 24, 2025

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

January 08, 2025
Kegiatan Posyandu di Desa Matang Baro Dukung Pencegahan Stunting pada Anak

Kegiatan Posyandu di Desa Matang Baro Dukung Pencegahan Stunting pada Anak

January 24, 2025

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap