24 C
id

Tuai Pujian Personil Polisi Cileungsi Bantu Pemudik Yang Motornya Mogok

 

Tuai Pujian Personil Polisi Cileungsi Bantu  Pemudik Yang Motornya Mogok




BOGOR | SUARANA - Personil kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang lakukan pengamanan operasi ketupat, berikan bantuan kepada seorang pemudik yang motornya alami mogok di Jalan tarnsyogi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada Sabtu, 22 April 2023.


Mogoknya motor tersebut menimpa seorang pengendara yang hendak mudik ke wilayah karawang Jawa barat. Yang mana motor yang di kendarai pengendara bernama Sdr. Ansi tersebut mengalami masalah pada bagian busi motornya hingga tidak dapat menyala.


Personil  Kepolisian Ipda Wendy yang bertugas sebagai perwira pengendali dalam pengamanan operasi ketupat tersebut pun bergerak cepat dengan memberikan bantuan kepada pengendara tersebut. Yang mana Ipda wendy di bantu anggota pengamanan bergegas membawa  motor,  berikut pengendara motor beserta anak dan istrinya ke pos pam untuk beristirahat.


Sebelum pada akhirnya motor tersebut pun dapat menyala kembali setelah personil pengamanan yang berada di pos berupaya memeperbaikinya.


Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen,.SH,.SIK,.MIK mengatakan


“Allhamdullilah tadi motor seorang pengendara yang alami mogok berhasil menyala lagi, setelah di coba di perbaiki oleh para personil yang bersiaga di pos pengamanan, hingga dapat  kembali di gunakan oleh pemudik tersebut", jelasnya.


"Zulkarnain menghimbau kepada para pemudik untuk dapat memeriksakan kondisi kendaraan saat hendak akan melakukan perjalanan mudik, hingga tidak mengalami kendala saat di perjalan mudik"Imbuhnya


"Selain itu bagi para pemudik yang  kondisi badanya merasa lelah di himbau untuk dapat beristirahat terlebih dahulu di pos-pos pengamanan atau pun lokasi peristirahatan terdekat, jangan paksakan berkendara saat kondisi badan sudah merasa lelah, karena hal tersebut pun sangat berbahaya", ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung