24 C
id

Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan, Jelang Idul Fitri 1444 H

 

Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan, Jelang Idul Fitri 1444 H


BOGOR | SUARANA - Sebagai upaya menjaga kondusifitas jelang Hari raya Idul Fitri 1444 H,


Pihak kepolisian dari Polres Bogor Polda Jabar gelar patroli malam sebagai upaya Ciptakan kondisi rasa aman dan nyaman di wilayah Kabuapeten Bogor, Pada Sabtu malam, 15 April 2023. (16/4/2023)


Dalam kegiatan patroli skala besar yang melibatkan personel kepolisian dari Polres Bogor , Kodim 0621 Kabupaten Bogor, dan satpol PP Kabupaten Bogor tersebut menyasar berbagai lokasi yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja diantaranya sekitaran Fly Over Cibinong ,cikaret, tugu panca karsa, dan serta stadion Pakansari


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H Yang memimpin secara langsung kegiatan patroli gabungan tersebut 


"Kegiatan ini merupakan upaya kami menjaga kondisifutas di wilayah Kabupaten Bogor Menjelang hari raya Idul Fitri, yang mana kegiatan patroli ini pun secara serentak di gelar oleh Polres dan seluruh Polrsek Jajaran Polres Bogor Polda Jabar" Jelasnya


Terlebih menjelang Idul Fitri ini, masyarakat banyak yang melaksanakan mudik lebaran,


Untuk itu hadirnya kami ditengah-tengah masyarakat ini ingin memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan  rumahnya untuk  melaksanakan mudik lebaran atupun yang beraktifitas menjelang hari raya idul Fitr.


Selain itu kegiatan ini juga merupakan Upaya Kami  mencegah terjadinya tindak kejahatan Jalanan dan Lingkungan pada malam hari, dari adanya aksi tawuran remaja, peredaran narkotika dan gangguan Kamtibmas lainnya.


"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor ini, Salah satunya yakni dengan melakukan kegiatan-kegiatan Positif saat Bulan Ranadhan ini sampai Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M". Tutup Kapolres Bogor AKBP lIman Imanuddin.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung