24 C
id

Apresiasi Polisi RW Polres Bogor Bagi Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Bogor

Apresiasi  Polisi RW Polres Bogor  Bagi Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Bogor

BOGOR | SUARANA - Terkait program Polisi RW Polres Bogor Polda Jabar Yang Telah Berjalan, Masyarakat Wilayah Kabupaten Bogor Terus Bergulir Memberikan Apresiasi dengan menunjukkan bahwa lingkungan masyarakat senantiasa dalam kondisi aman yang berada dilingkungan masyarakat baik di tingkat RW dan RT Wilayah Kab. Bogor sangat membantu dan lebih dekat lagi dengan pihak kepolisian. 

Kehadiran Polisi RW bertujuan agar bisa menjaga SINERGITAS hubungan baik antara warga masyarakat dengan aparat hukum kepolisian yang mana pihak kepolisian terjun langsung ke tingkat RW dan RT dalam menjaga kamtibmas dan juga ketertiban masyarakat untuk mempersiapkan kondisi wilayah RW RT dan kelurahan menjelang pemilu 2024 nanti dengan menciptakan kondusivitas yang harmonisasi di lingkungan Wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin,. SH,.SIK,.MH
 
"Tugas penting dari kita sebagai anggota Polri wajib melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat manapun dalam hal masalah apapun untuk menerima laporan aduan serta Curhatan untuk bisa  menyelesaikan suatu permasalahan yang dialami warganya mencari solusi terbaik jalan keluar penyelesaian yang baik dengan cara yang baik pula dan saling mendukung dalam hal menjaga kamtibmas menjadi Aman, nyaman, tertib dan kondusif"Jelasnya

Disamping itu pun di himbau kepada warga masyarakat apabila ada yang perlu di sampaikan dan dilaporkan bisa langsung menghubungi layanan operator Call Center kami di (021) 110 kami akan menindak lanjutti laporan aduan dari masyarakat dan juga bisa langsung menghubungi kontak person whatsup Bhabinkamtibmas, Babinsa ataupun langsung Polisi RW di wilayahnya masing - masing. Tutupnya

Jurnalis : Tanto
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung