24 C
id

Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon  Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

BOGOR | SUARANA - Respon cepat di lakukan pihak kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar dalam menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya informasi aksi tawuran yang terjadi di Jalan raya Narogong pada Juma’at 01.00 WIB dinihari. (26/05/2023)

Yang mana pihak kepolisan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi lokasi tawuran, namun para pelaku aksi tawuran yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut langsung berhamburan melarikan  diri saat setelah mengetahui pihak kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar datang.

Kita lakukan penyisiran disekitaran lokasi yang di jadikan aksi tawuran mulai dari perumahan kenari mas hingga mall CTC Cileungsi, namun kita tidak menemukan keberadaan para pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, terang Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen.

Namun dari penyisiran yang kita lakukan berhasil kita temukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Celurit sepajang 1,5 meter, dan satu buah besi berukuran 2 meter yang kita langsung amankan ke mako Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar.

Guna mengantisipasi hal serupa kembali terjadi kami akan lakukan patroli di jam-jam rawan ke wilayah tersebut, kepada masyarakat yang menegtahui informasi terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayahnya, kami menghimbau untk langsung menginformasikan kepada kami melalui call center (021) 110 Polres Bogor ataupun secara langsung ke mapolsek cileungsi, agar dapat kami tindak lanjuti dengan cepat, tutup Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung