24 C
id

KPk amankan sejumlah dokumen dan Bukti elektronik dalam Pemeriksaan di Kantor Kementerian Sosial RI , Jakarta

 


JAKARTA | SUARANA -  Sejumlah dokumen dan bukti elektronik diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial ( Kemensos ), Jakarta Pusat pada Selasa (23/5/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kemensos.


"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fiqri saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).Terhadap barang yang diamankan, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara para tersangka. "Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Ali.Diketahui, dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).Kemudian Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto. Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.


Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023. Sebelumnya, Ali Fikri menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.


Nanangsupriteam

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung