24 C
id

Unjuk Rasa di KPK , Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat bawa tuntutan ini


JAKARTA | SUARANA - Tokoh pembentukan pembangunan Kabupaten BandungBarat (KBB) yang tergabung dalam Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kab Bandung Barat (P4KBB) menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu  24 Mei 2023.

 

Dalam aksinya, P4KBB  mengerahkan lebih dari 250 massa yang berasal dari 16 kecamatan. Mereka terdiri dari berbagai elemen, antara lain  tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, pengusaha, dan sebagainya.

 

Ada sejumlah tuntutan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas berbagai laporan yang sudah  masuk ke lembaga antirasuah tersebut."Dugaan praktik KKN yang terjadi di Pemkab Bandung Barat sudah ramai dan viral di media yang saat ini menjadi bola liar di masyarakat. Ini harus dituntaskan," kata Ketua P4KBB Yakub Anwar Lewi.

 

Menurutnya, pelaporan yang masuk ke KPK 

tidak bisa dibiarkan begitu saja harus segera di tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK RI agar bola liar ini menjadi jelas dan terang benderang.

 

Yakub menambahkan, pihaknya menyerahkan dokumen yang menjadi tuntutan kepada KPK antara lain,  dugaan penggunaan anggaran tahun 2022 dalam penyelenggaraan Bupati Cup Menjadi HK CUP  dengan menelan biaya APBD Rp 1,6 miliar. 

"Kemudian dugaan praktik jual beli jabatan, visi misi Bupati  yang tidak sesuai dengan RPJMD, dan dugaan terjadinya KKN dalam berbagai proyek pembangunan di KBB," tandasnya.

 

Oleh karena itu, P4KBB sebagai salah satu ormas Kemasyarakatan yang bergerak di bidang kontrol sosial dan sebagai penyeimbang pemerintahan meminta aparat penegak hukum /KPK - RI untuk mengusut tuntas semua dugaan  praktik KKN di KBB.

 

Diberitakan sebelumnya, terkait pelaporan dirinya ke KPK, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berpendapat bahwa pelaporan itu sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat."Perlu saya sampaikan, pelaporan ke KPK itu bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pemerintah. Ini bentuk peran aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan," kata Hengki Kurniawan di Padalarang,


Nanang team jakarta

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung