24 C
id

Optimalisasi Layanan SPM Trantibumlinmas melalui Pengintegrasian SPM ke dalam Dokrenda


 JAKARTA | SUARANA - Kemendagri senantiasa mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta tepat sasaran.


Hal ini telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kinerja pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat. 


Terutama dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk layanan SPM penanggulangan bencana, dukungan revisi peraturan untuk penguatan organisasi BPBD, dan dukungan pengembangan pedoman pembinaan dan pengawasan implementasi SPM Sub-Urusan Bencana.


“Penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai SOP, melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara,” ucap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, R. Budiono Subambang, S.T., MPM.


Sambutan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM Bidang Trantibum Linmas di Hotel Harper Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, (22/05/2023).

 

Budiono berharap, pertemuan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh peserta instansi pemerintah daerah untuk lebih memahami sistem dan pendekatan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga program dan belanja daerah dapat diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.


Koordinasi ini sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Permendagri 59 Tahun 2021.


Berkaitan dengan hal itu, dalam upaya memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah, maka telah diterbitkan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang mengamanatkan empat (4) tahapan dalam penyelenggaraan SPM, yaitu: 1)Pengumpulan data, 2)Penghitungan kebutuhan pemenuhan  pelayanan dasar, 3)Penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan dasar, dan 4)Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.


Jurnalis : Nanang

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung