24 C
id

Perampok Bersenjata Sekap Karyawan Minimarket Karawang, Satu Tewas Ditembak Karena Menyerang Polisi

 


KARAWANG | SUARANA - Aksi komplotan perampokan minimarket di daerah Jatisari berhasil digagalkan Tim Sanggabuana Polres Karawang.


Salah seorang pelaku terpaksa ditembak mati dan dua pelaku lainnya diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Senin (22/5/2024) sekitar pukul 23.00 wib.


"Kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga pelaku, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Satu pelaku yang diamankan melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicakson.


Wirdhanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang melarikan diri ke daerah Cikampek.


Penangkapan terhadap pelaku perampokan yang terjadi tadi malam di salah satu minimarket di daerah Jatisari pukul 23.00 wib. Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang merasa curiga di dalam minimarket tersebut.


Kemudian, warga menghubungi tim Sanggabuana Polres Karawang. Tak lama tim datang ke tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku masih ada di lokasi minimarket.


"Saat itu para pelaku masih ada di lokasi kejadian, kami langsung menyergap. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan kamera cctv, tiga orang pelaku masuk ke dalam minimarket kemudian menyekap dan mengancam dua karyawan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya.


Pelaku lalu membawa tiga korban ke gudang dan  leluasa mengambil sejumlah barang yang ada di minimarket.


Kini dua pelaku yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Karawang, sedangkan satu pelaku yang tewas berada di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.(red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung