24 C
id

Polres Kudus Lakukan Pengaman Di Beberapa Gereja Pada Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih

 


KUDUS | SUARANA - Sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah peringatan hari  kenaikan Isa almasih di jaga oleh petugas  kepolisian dari Polres  Kudus ,Kamis (18/5/2023)


Penjagaan dan pengamanan di beberapa gereja ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Nasrani yang melaksanakan ibadah kebaktian peringatan kenaikan kenaikan Isa almasih.

Kabag OPS polres Kudus Kompol catur Kusumo  Adi menyatakan, pihaknya telah menempatkan anggota untuk melaksanakan pengamanan ibadah di Gereja dalam peringatan lsa  Akmasih sejak hari Rabu,17 Mei 2023 kemarin " ada 38 Gereja dan dua tempat ibadah yang kita amankan dalam peringatan kenaikan lsa Akmasih ini. Pengamanan di laksanakan selama kegiatan. Ada yanv melaksanakan kegiatan ibadah di pagi hari dan sore hari"  ujarkompol  Kompol Catur Kusumo Edi.


Ia  menambahkan, sejauh ini  situsi kamtipnas di  wilayah hukum  polres Kudus iamlaaih konfosif yaa" tambahnya. 

Sebelumnya, St samapta  Polres Kudus melakukan penyisiran disejumlah gereja di kabupaten Kudus menjelang peringatan kenaikan lsa Akmasih. Setia sudut Gereja fi cek menggunakan alat metal detektor dan anjing' pelacak." Sebelumnya diadakan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan,




Baik di lingkungan luar maupun dalam gereja di kudus.hal tersebut guna menjaga keamanan dan kondusifitas saat peringatan kenaikan lsa Akmasih" ungkap Kabag Ops

"Ada empati gereja yang dilakukan penyisiran,yakni Gereja St Yohanes evangelista , Gereja Al masih Kudus,gereja  GKMI rayon 1 Kudus, sementara dalam keadaan aman" tandasnya.

Di tempat terpisah, Polres Kudus AKBP Dydit dwi Santoso menjelaskan w,polres Kudus memberikan pelayanan pengamanan rangkaian kegiatan kenaikan Isa almasih bagi umat Nasrani di Kudus.pihaknya sudah menempatkan personil di tiap tiap gereja." Proses pengamanan di setiap gereja  akan di lakukan secara terbuka maupun tertutup. kaki juga akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah Kudus" bujar AKBP Dydit dwi Susanto


Faizun

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung