24 C
id

Sindikat Judi Online di Cianjur Diamankan Kepolisian


SUKABUMI|SUARANA-Sebanyak 3 orang yang termasuk dalam sindikat judi online, yang beroperasi di Kabupaten Cianjur berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Ketiga orang bisa memperoleh omzet Rp 200 juta pe hari. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar di situs yang dikelola mereka.


"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, RN, AA, dan MH, serta satu orang pelaku lagi dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pada wartawan, Rabu 17/05/202.


Selain itu para pelaku lanut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, beberapa perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening dan kartu ATM. 


"Para pelaku itu diamankan petugas di Kecamatan Karangtengah. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan mereka sudah beroperasi di Cianjur sudah satu bulan," ungkapnya.


Selain itu Aszhari mengatakan, para sindikat judi online tersebut merupakan jaringan internasional dan mengelola website judi online asal Rusia. 


"Selama mengoperasi situ judi online tersebut mereka dapat memperoleh sebesar Rp 200 juta per hari, dan mendapatkan upah 3,5 persen dari keuntungan atau sekitar Rp 3,5 juta per hari," kata dia. 


Dia mengatakan, pengungkapkan judi online tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyrakat yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku sehari-harinya.

"Para pelaku tersebut dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama enam tahun atauh denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.



Rep:Dian Mulyadi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung