24 C
id

Waketum NasDem"Johnny G Plate Sempat Lapor Kepartai Jika Mendapat Panggilan Dari Kejagung"


Wakil ketua umum partai NasDem, Ahmad Ali mengungkapkan Menkominfo Johnny G Plate sempat melaporkan ke partainya jika mendapat panggilan dari Kejagung, Laporan disampaikan kepada Ali sebelum dirinya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka
.

"Ke saya sih menyampaikan itu (soal pemeriksaan), karena dia kan sudah dua kali diperiksa dan  pemanggilan tadi itu disampaikan ke DPP. Di luar apa sih...," kata Ali saat dihubungi, Rabu 17/05/2023.



"Artinya gini, sejak awal kan sudah kita tanyakan ke beliau tentang urusan ini, ada kaitannya dan lain-lain. Dan beliau mengatakan tidak ada kaitannya. Ya sudah, kita percayakan beliaulah, ya kan? Semoga Johnny Plate dikuatkan," ujarnya.



Korupsi BTS Kominfo,

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).


"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin 15/05/2023.



1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.sumber: detik.com




Editor:

Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung