24 C
id

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor


Bogor|Suarana - Pihak kepolisan Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Polda Jabar amankan seorang pelaku curanmor yang hendak curi motor di sebuah bengkel yang berada di wilayah desa rawakalong, Kecamatan Gunung sindur kabupaten bogor pada Minggu 28 Mei 2023 di nihari. (29/5/2023)


Penangkapan bersebut bermula saat dua orang pelaku melakukan aksi pembobolan terhadap sebuah bengkel, yang mana aksi pelaku tersebut pun di ketahui  oleh pemilik bengkel, yang  langsung meneriaki para pelaku, namun para pelaku tidak menggubris teriakan tersebut dengan tetap melancarkan aksinya.

Korban yang melapor kepada ke pihak kepolisian  Pllsek Gunung Sindur Polres Bogor Polda Jabar tersebut pun di respon dengan cepat, yang mana pihak kepolisian  langsung mendatangi lokasi kejadian, dan di saat bersamaan mendapati para pelaku hendak membawa kabur sepeda motor.

Pihak kepolisian  yang langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku pun berhasil mengamankan  seorang pelaku berinisial M yang sempat terjatuh saat mencoba kabur dengan motor hasil curiannya tersebut.

Kapolsek Gunung Sindur Polres Bogor Polda Jabar Kompol Budi Santoso, SH mengatakan bahwa dari tangan seorang pelaku  curanmor yang berhasil kita amankan tersebut,  dari salah seorang pelaku tersebut kita berhasil amankan barang bukti berupa  satu unit motor hasil curian kawasaki ninja, satu buah kunci latter T, dan satu buah STNK. saat ini terhadap pelaku lain pun masih kita lakukan penyidikan serta pengejaran lebih lanjut, terangnya.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung