24 C
id

Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Olah TKP Tewasnya Seorang Wanita

Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Olah TKP Tewasnya Seorang Wanita


Bogor|Suarana - Seorang wanita berinisial AS (25) warga desa Cibeber kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, di temukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tamu rumahnya sendiri, Pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib. 

Korban baru di ketahui meninggal dunia saat setalah warga curiga akan timbulnya bau tak sedap, yang mana setelah di lakukan pengecekan oleh warga sumber bau tersebut pun tertuju ke rumah yang di tinggali oleh seorang wanita AS(25).

Pihak kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar yang mendapatkan Laporan pun langsung mendatangi TKP rumah tersebut langsung melakukan pengecekan, Yang mana dari hasil pengecekan TKP tersebut, bahwa benar di dapatti jasad manusia berjenis kelamin Wanita dengan posisi terbaring  diruang tamu sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh menghitam, pihak  Kepolisian menemukan jasad seorang wanita yang sudah mulai membusuk susah dihinggapi lalat.

Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabat Kompol Agus Suptiyanto, SH mengatakan bahwa saat ditemukan korban ini dalam kondisi terbaring tertidur beralaskan kasur lantai Dengan kondisi tubuh yang mulai membengkak dan mengitam di hinggap lalat. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan  di RSUD Leuwiliang yang telah dilakukan bahwa tidak ditemukan adanya tanda - tanda kekerasan pada tubuh korban AS (25) ini. 

Diduga penyebab Kematian korban ini
diakibatkan karena sakit yang ia derita, hal tersebut pun diperkuat oleh keterangan yang diberikan pihak keluarga bahwa korban ini mengidap penyakit jantung, dan  pihak keluarga menerima ini sebagai musibah dan tidak berkenan untuk dilakukan otopsi jenazah dan akan langsung di makamkan secara layak, terangnya.
 
Jurnalis:Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung