24 C
id

Waspadalah Mulai Marak Penculikan Balita,Pelaku Berhasil Dibekuk Pihak Kepolisian Polsek Jonggol

Waspadalah Mulai Marak Penculikan Balita,Pelaku Berhasil Dibekuk Pihak Kepolisian Polsek Jonggol


Bogor|Suarana - Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh ibu Kandung Korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar. (29/5/2023)

Pihak kepolisan Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan  tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M yang Membuka Langsung Pers Release Hari ini Bersama Kapolsek Jonggol  Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH menjelaskan Bahwa dalam Aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku  RS (33) Yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, yang mana RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED(38) ibu korban.

Pada saat ED (38) ibu korban meminta R S (33) bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED (38) ibu korban sedang dalam keadaan Hamil Besar, yang mana RS (33) dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019, namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,  dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS (33) membawa kabur anak kandung dari ED (38) ibu korban.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol  Asep.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung