24 C
id

Walikota Surabaya dan FKP Surabaya adakah halal bihalal bersama

Surabaya Jateng Suarana: walikota Surabaya Eri Cahyadi dan FKP ( Forum Pembauran Kebangsaan) kota Surabaya mengadakan halal bihalal di gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya Minggu 22 Mei 2023Eri Cahyadi hadir Eri Cahyadi bersama Istrinya Rini lndrayani, sebagai pembuka aca, disuguhjan pencak silat suku Madura dan tarian Kalimantan Selatan.

Cak Eri dan Ning Rini sebutan khas "Suraboyonan" untuk walikotadan ibu  walikota  Surabaya itu, Dengan kerendahan hatinya berhasil membuat suasana menjadi gayeng, cair dan penuh keakraban, Ratusan warga Surabaya dan berbagai suku di Indonesia yang bernaungan dibawah FKP Surabaya bergembira bersama cak Eri dan Ning Rini.

Dalam sambutannya cak Eri menekankan Surabaya terdiri dari berbagai suku ras dan agama, Boneka tunggal Ika. 

Cak Eri juga meminta FKP sebagai motor penggerak untuk melibas potensi radikalisme di Surabaya. Termasuk tidak memberi ruang sedikitpun bagi semua organisasi apapun yang dilarang pemerintah.

"Kedepannya semua suku dan ras di Surabaya di bawah naungan FKP Surabaya akan kita konolidasikan" tegas cak Dullah.

  1. " Kita akan  lebih mempererat persaudaraan semua suku. ras agama dan kepercayaan di Surabaya bekerjasama dengan FKUB dan berbagai organisasi massa yang ada*" lanjuti Ketu pemuda Pasuruan itu.




Harianto Boekhori, ketua umum PJI yang juga merupakan ketua Huma FKP Surabaya  mengapresiasi pola preventif yang di diciptakan cak Eri untuk keamanan NKRI, khususnya kota Surabaya "langkah brilian ' puji cak Boekhori.

Acara di tutup makan bersama dengan hidangan rawon Soto bakso gado gado dan berbagai hidangan has Surabaya lainnya. (Faizun)














 

 



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung