24 C
id

Aksi 266 FPI, Front Persaudaraan Islam Bersama Ummat Cabut Izin dan Tutup Permanen Ponpes alZaytun Bubar kanPonpes Al-Zaytun


JAKARTA | SUARANA - Sekitar seribu ummat Islam dari berbagai daerah sebagian besar Jabodetabek turun aksi sejak ba,da Zuhur menyambangi kantor Kementerian Agama RI di jalan Lapangan Banteng Jakarta pusat.

Berbagai bendera dan Ormas Islam, seperti Front Persaudaraan Islam , PEJABAT (Pengacara dan Jawara Bela Umat dan beberapa lainnya.Semua berjalan menyusuri jalan Medan merdeka dan berbelok untuk akhirnya menggelar aksi kedua dengan tujuan kantor Menko Senin (26/6/2023/)


Akhirnya mssa terhenti didepan gedung Indosat Sapta pesona dibawah jembatan layang, Dalam orasinya silih berganti perwakilan massa mengutamakan aspirasi terkait Ponpes Al Zaitun yang ditenggarai bermasalah.Dan sudah meresahkan karena juga viral dimedia elektronik.


Orasi ditutup oleh Singa podium Habib Bahar binSmith yang berhasil mengobarkan semangat peserta aksi, dalam ucapan nya ,dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar pulang dengan tertib dan tidakmengganggu pengguna jalan yang lain 
meskipun tuntutan hanya dititipkan diPamdal kantor Menkopolhukam karena tidak ada satupun pejabat yang berkenan hadir karena sedang ada acara ditempat lain.


Menjelang azan Isya dengan tertib masa membubarkan diri setelah diakhiri dengan sambutan Kapolsek Gambir  Kompol Mugia Yarri Junanda, yang juga menghimbau agar peserta aksi pulang dengan tertib dan tidak menggangu pengguna jalan yang lain.


Sebelum bubaran, seperti biasa para peserta mengumpulkan sampah sampah dan memasukkan dalam plastik hitam guna membantu meringankan kerja petuokebersihan


Jurnalis : Nanang Jkt | Editor : Rizki

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung