24 C
id

Humas Polres Kudus Lakukan Silaturahmi dengan PJl Kudus

Kudus Jateng suarana : Humas Polres Kudus yang di wakili Kasubsipenmas Aipda Yoyok Cahyo E.SE.MM , melakukan silaturahmi dengan Persatuan Jurnalis lndonesia ( PJl) Kudus, di kantor PJI cabang Kudus jalan Kudus Porwodadi komplek ruko sempalan  Jati kulon kec Jati Kudus, Senin 26/6/2023.


Silaturahmi itu dilakukan demi terjalinnya sinergitas antara Polres Kudus dengan awak media hususnya wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi PJI cabang Kudus.

Hal itu dilakukan demi tercapainya kundusifitas  kabupaten Kudus jelang pesta demokrasi 2024




Dalam acara silaturahmi itu Aipda Yoyok Cahyo menghibau kepada wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi PJI cabang Kudus untuk bisa memberi informasi/ memberitakan kepada masyarakat secara obyektif dan cerdas,

"Mari kita jaga bersama kota Kudus secara kondusif di dalam pemberitaan tentang pemilu" himbaunya

Masih dalam kesempatan yang sama, Aipda Yoyok Cahyo juga berharap pada wartawan yang tergabung dalam organisasi jurnalis PJI cabang Kudus dalam menyajikan informasi atau pemberitaan hendaknya menyajikan berita yang benar dan tepat sesuai dengan kode etik jurnalistik,



"Kami berharap untuk semua anggota media yang tergabung dalam organisasi jurnalis PJI cabang Kudus adalah wadah para jurnalis yang benar dan tepat sesuai dengan kode etik jurnalistik, semoga sinergi yang kita bangun bisa selaras dalam mewartakan informasi ke publik " harap Yoyok 

Dalam pada itu, ketua 

PJl cabang Kudus Mardiana menambahkan," dalam pemberitaan wartawan hendaknya tetap menjujung tinggi profesionalisme sehingga kita bisa menjadi wartawan yang benar benar profesional" tambah Diana.

               ( Faizun)



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung