24 C
id

LSM Sajalur bersama Ormas Islam Nahi Munkar dan APH Kota Tasikmalaya mengamankan Ribuan Botol Miras


TASIKMALAYA | SUARANA - 26 juni 2023 LSM SAJALUR ( SATRIA JAGA LEMBUR ) Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam NAHI MUNKAR juga dari unsur POL PP dan POLRESTA Tasikmalaya menyita ribuan botol miras.


Bermula dari informasi aduan warga masyarakat setempat kepada tim hisbah SAJALUR akan adanya penyimpanan miras di gudang perusahaan agen munuman di jalan Ir Haji Juanda Tasikmalaya.


Dengan adanya informasi tsb kemudian tim hisbah SAJALUR melakukan   pengintaian dalam beberapa hari ke belakang, setelah mendapatkan data yg valid, tim hisbah SAJALUR bersama LSM lainnya berkoordinasi dengan Dinas Pol PP dan Polres kota Tasikmalaya untuk melakukan penggerebegan ke lokasi gudang dan hasilnya ditemukan miras sebanyak 9.429 botol yg langsung disita oleh APH sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.


Sebelum nya juga ditemukan peredaran minuman keras tradisional jenis tuak yg di jual oleh warga dan sudah dilakukan penyitaan dan memberikan pemahaman edukasi kepada warga yang menjualnya.


Kegiatan HISBAH SAJALUR ini sebagai bentuk aksi untuk mengembalikan marwah kota tasikmalaya yg di kenal sebagai kota santri.


Kita ingin mengembalikan marwah kota Tasik yang di kenal sebagai kota Santri sesuai dengan tatanan kehidupan ditengah masyarakat, kata Ir Haji Nanang Nurjamil selaku Pembina dari LSM SAJLUR.


Beliau berharap dgn aksi dan peran aktif masyarakat, kota Tasikmalaya bisa bersih dari peredaran miras yang sudah menggangu dan merusak akhlaq prilaku generasi muda Tasikmalaya, untuk itu semua pihak  tentu harus secara bersama sama ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras, jangan hanya pedui tapi tanpa aksi nantinya hanya akan jadi mimpi. menghimbau kepada para orangtua harus lebih tegas dalam mengawasi pergaulan anak2nya  yg sdh berusia remaja.


Reporter : Budi | Editor : Rizki


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung