24 C
id

Anggota Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap Setelah Lakukan Aksinya

  

Anggota Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap Setelah Lakukan Aksinya
 

Bogor|Suarana - Pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar  berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam menjalankan aksinya para  pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut melakukan penodongan disertai pengancaman terhadap korbannya dengan senjata korek api.

Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar S.H mengatakan
 
"Saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan bahwa saat itu korban sedang menjaga sebuah toko yang berlokasi di daerah Cugenang Kabupaten Cianjur tiba - tiba di datangi para pelaku yang langsung mengambil uang serta handphone milik salah satu korban tersebut, kemudian kedua korban dibawa naik ke dalam mobil yang dibawa pelaku dengan kondisi kedua tangan korban di  ikat, setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan dalam kondisi terikat dan akhirnya diselamatkan warga sekitar" Jelasnya,senin sekitar pukul 02.00 WIB.(12/06/2023)
 
Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kemudian  Kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian berinisila HA (47), W (27), DH (27), dan A (24). Dari tangan pelaku tersebut berhasil kita aman barang bukti berupa 2 buah senjata korek, 7 buah handphone, 1 buah pisau kecil, 2 buah gunting, 2 buah buku tabungan, 1 unit mobil, satu lembar surat tugas media online, uang tunai sebesar 152 ribu rupiah, dan kaos bertuliskan Polisi.

"Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota BNN untuk membuat korban takut kemudian menyerahkan barang-barangnya kepada para pelaku", Ungkap Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung