24 C
id

Direktur RSUD Sagaranten Pada HUT RSUD Yang ke-3 "Tekat Kita Memberikan Pelayanan Yang Prima Dan Optimal Kepada Masyarakat "


SUKABUMI|SUARANA-Dalam Momen memperingati Hari Ulang Tahun Rumah sakit Umum Daerah(RSUD) Sagaranten yang ke Tiga, Wakil Bupati Sukabumi Menghimbau agar Management  meningkatkan Pelayanan yang Prima kepada Masyarakat. 


"Kita harus memberikan pelayanan yang sebaik dan seoptimal mungkin kepada masyarakat. Gunakan SOP sebagai acuan pelayanan," ujarnya saat menghadiri HUT ke 3 RSUD Sagaranten di Aula rumah sakit tersebut, Selasa,13/06/2023.


Melihat dari segi usia rumah sakit yang baru tiga tahun ini, sudah sangat bagus perkembangannya. Bahkan, setiap tahun selalu ada perkembangan yang luar biasa.


"Saya turut merasakan perjuangan dalam mendirikan rumah sakit ini. Terlihat, progresnya luar biasa.Namun tetap saja, kita harus terus memaksimalkannya," ujar Wabub.


Bahkan, rumah sakit ini sangat representatif. Sebab, mampu melayani masyarakat sekitar Sagaranten hingga  sebagian warga Cianjur. 


"Masyarakat membutuhkan rumah sakit ideal, kita bisa wujudkan. Kita punya lahan yang luas dan bangunan memadai," ungkapnya.


Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi H. Maskur Alawi menambahkan, rumah sakit  sangat cepat progresnya. Bahkan di tahun ketiga ini, sudah mampu menghadirkan dokter spesialis yang relatif banyak.

"Semoga saja rumah sakit ini terus berprogres dan bisa naik kelas," harapnya.

Wabub bersama management RSUD Sagaranten 


Direktur RSUD Sagaranten dr. Hikmat Gumelar mengatakan, rumah sakit yang baru berusia tiga tahun ini sudah mendapatkan akreditasi paripurna. Meskipun secara tingkatan, masih tipe D. 


"Berkat dukungan semua pihak, RSUD Sagaranten sudah terakreditasi paripurna, kami bertekad untuk memajukan rumah sakit. Salah satunya lewat pelayanan yang prima kepada masyarakat Sagaranten dan sekitarnya," pungkasnya.


Akreditasi ini menjadi cambuk bagi jajaran manajemen,untuk lebih mengoptimalkan pelayan terhadap masyarakat.


Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung