24 C
id

Musholla Al Ihlas Garung Kidul Kudus Hadirkan Ustadzah Mumpuni Yekti Di Acara Pengajian Dan Halal Bihalal



KALIWUNGU | SUARANA - Acara halalal bihalal musholla Al Ihlas tahun ini cukup luarbiasa
dibandingtahun tahun tahun
 
sebelumnya,karena pada peringatan halal bihal taun  ini 
panitia halal bihala Musholla Al lhlas menghadirkan ustadzah
kondang
  Mumpuni Handayekti dari cilalap.




Penyelenggaraan   pengajian halal bihalal yang di laksanakan  pada 
Senin malam 13 Juni 2023 di lapangan Kapling samping Musholla Al ihlas
itu garung Kidul Rt 03 Rw 02 itu ,juga di hadiri sejumlah tamu undangan dari
berbagai instansi tokoh agama dan tokoh masyrakat , tamu undangan dari Koramil
Kaliwungu di wakili  Sertu Rozaq, dari Posek
Kaliwungu di wakili Aipda  hartoyo,
sedang dari pihak kec Kaliwungu diwakili 
Djangkung  Sap dari bagian Kasi
kesra, hadir juga Ali Ihsan anggota DPRD Kudus priode 2019/2024.






Pada   kesempatan itu Magfur selaku sekretaris
panitia panyelenggara pengajian dan juga menjabat sebagai sekdes Desa Garung
Kidul mengungkapkan,” acara pengajian halal bihalal seperti ini di
selenggarakan rutin tiap tahun, biasanya menghadirkan ulama’ ulama’ lokal ,
tapi tahun ini cukup istimewa,  karna
bisa menghadirkan penceramah kelas nasional 
yaitu  Ustadzah Mumpuni handa
yekti dari cilacap” ujar Maghfur.




Pada acara pengajian halal bihalal yang di hadiri ribuan
pengunjung  hingga lapangan kapling
Garung Kidul bak  lautan manusia itu juga
di meriahkan oleh Grup Qosidah Gema Mustofa dari desa Jepang Kudus yang mamapu
memecah suasana,




Dalam acara paengajian tersebut, Ustadzah Mumpuni menekankan
dalam ceramahnya pentingnya menyelembelih hewan korban bagi yang mampu  tapi belum melaksanakannya.




Acara pengajian halal bihalah musholla Al ihlas tersebut
dibanjiri oleh pengujung bukan hanya dari warga masyarakat kabupaten Kudus,tapi  juga di hadiri warga masyarakat  dari kabupaten Jepara, baik yang datang
secara pridai maupun rombongan, hingga lapangan kapling Garung kidul bak lautan
manusia.




Pewarta : faizun | Editor : Rizki

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung