24 C
id

Bupati Sukabumi Ingatkan Korpri Saat Upacara Bendera Tingkat Kabupaten,"Korpri Harus Selalu Berinovasi"

SUKABUMI|SUARANA-Peran Korpri harus terus bertransformasi, memperkokoh sikap dalam melayani masyarakat dan menjadi abdi negara yang berinovasi. Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin upacara bendera tingkat Kab. Sukabumi di halaman sekretariat daerah Kab. Sukabumi. Senin, 19/06/23.


"Kepala perangkat daerah harus betul-betul bisa membina bawahannya untuk menjawab keinginan masyarakat" Terangnya


Bupati menegaskan, agar korpri untuk menyamakan hakekat peranannya sebagai abdi negara, bahwa tugas korpri  untuk mengayomi masyarakat. Oleh karena itu Korpri harus memilah dan memilih agar tidak menjerumuskan sesama korpri. 


"Sesama ASN harus salung mendukung, solid, meningkatkan kompetensi dan kapasitas demi terwujudnya pelayanan publik prima  serta terpenuhinya kepuasan masyarakat" Tegasnya


Bupati mengimbau, ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten sukabumi agar menerapkan pola hidup sederhana supaya bisa memberikan contoh sikap perilaku yang baik. Oleh karena itu kepala perangkat daerah harus membina dengan semestinya kepada bawahannya.


"Sekda, BKPSDM dan Inspektorat harus memonev para kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkan hasilnya" tegasnya


Bupati berharap, ASN terus mengembangkan cara kerja baru yang lebih efisien, beradaptasi dengan perkembangan Iptek, serta memberi solusi cepat dan tepat.


Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan dua unit kendaraan operasional DPKP secara simbolis oleh Bupati Sukabumi kepada Kadis DPKP.




Rep:Kusnadi| Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung