24 C
id

Dinas Pertanian Kab Sukabumi Gelar FGD Metode MSC


SUKABUMI|SUARANA-Gilar Muhammad Akmal,selaku Kabid P2PB Dinas pertanian Sukabumi,menyatakan bahwa program IPDMIP diharapkan mampu meningkatkan sikap perilaku dan keterampilan (SPK) para petani sehingga melakukan budidaya pertanian secara efesien dan efektif.


Hal itu disampaikan Gilar pada Kegiatan FGD Most Significant Change (MSC) dilaksanakan di hotel Selabintana, Rabu 14/06/2023.

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).


" Program Ipdmip bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman pertanian terutama padi serta bisa  meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan kehidupan petani" ungkapnya.


FGD MSC  bertujuan untuk menggali informasi tentang Sukes Story petani dan penyuluh yang mengikuti serangkaian kegiatan IPDMIP selama 5 tahun, supaya diperoleh data yang akurat tentang nilai dan manfaat serta perubahan signifikan yang dilakukan oleh para petani dari kegiatan IPDMIP. 


Untuk diketahui, Program IPDMIP adalah salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dinas pertanian kabupaten Sukabumi sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 dimana kegiatan ini menitik beratkan peran serta petani, masyarakat, perangkat daerah dan stekholder untuk berpartisipasi dalam pengelolaan saluran irigasi secara berkesinambungan dan terintegrasi sehingga ketersediaan air di saluran irigasi tetap terjaga


Melalui FGD MSC ini salah satu alat monitoring dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana  manfaat program IPDMIP bagi para petani terutama kelompok tani yang menerima langsung manfaat di 14 Daerah Irigasi (DI) dalam 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. 




Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung