24 C
id

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah


SUKABUMI|SUARANA-Dua Gadis Remaja asal Geger Bitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di duga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua remaja itu masih berusia belasan tahun atau masih di bawah umur.


Peristiwa itu bermula pada April 2022 lalu, dua korban diiming-imingi kerja ke Timur Tengah oleh pelaku seorang perempuan yang berinisial ES (41). Setelah mendengar bujuk rayu pelaku, korban pun menyetujui keberangkatan kerja ke luar negeri.


Setelah dihadapkan dengan APS (54), peran memproses keberangkatan korban (DPO ), dua korban pun mengakui bahwa mereka masih berusia 16 dan 15 tahun, Tapi usia itu tidak mengagalkan niat pelaku untuk menjual korban ke Arab Saudi.


Pelaku pun membuat strategi baru dengan memalsukan data diri korban kepada calo dan oknum yang ada di Disdukcapil. mereka diantaranya berinisial AR (56), RA (27), MY (47) dan U (47) DPO, Proses pemalsuan pun berjalan lancar hingga akhirnya korban bisa mendapatkan Paspor, visa dan tiket.


Namun, proses pemalsuan para pelaku tidak berjalan lancar, di pertengahan pasca korban bekerja di Timur Tengah, pihak keluarga korban melapor lantaran kedua korban itu tidak diperlakukan dengan layak ditempat kerjanya.


Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan kejadian itu, pihaknya menangkap empat pelaku TPPO dengan peran masing-masing, Bahkan pemalsuan data pun kerap di lakukan demi melancarkan prosesnya.


Modusnya yaitu merekrut para calon korban, kemudian di berikan Iming-iming untuk bekerja di negara Timur Tengah dengan gaji yang menjanjikan, kemudian oleh para pelaku,korban ini diuruskanlah segala macam dokumennya", ujar Maruly pada Selasa 13/06/2023.


Kapolres mengatakan, pihaknya sudah bisa memulangkan satu korban TPPO, Namun satu lagi dalam pemenuhan berkas pemulangan.




Editor:Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung