24 C
id

Foging untuk antisipasi wabah DBD (demam berdarah dengue)

Foging untuk antisipasi  wabah DBD (demam berdarah dengue) di wilayah Pulogebang Jakarta Timur,Selasa (6/6/2023)


JAKARTA | SUARANA - Demam berdarah Dengue atau disingkat DBD adalah penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti yang berkeliaran pada siang hari.


Nyamuk tersebut hidup di air jernih yang tergenang, ban bekas, sampah berserakan disela sela pakaian lemari yang kerap kali lupa untuk dikunci
Nyamuknya mudah dikenali dengan kaki belangnya.Gerakny yang lincah luput dari perhatian kita
Ciri khas jika terkena penyakit DBD adalah panas tinggi tubuhnya , turun naik kondisi suhu tubuh dan jika tidak segera ditangani maka nyawanya tak tertolong., karena sel darah merah berkurang.maka untuk itu ,jika sudah 3hari panas tubuh tidak turun segera larikan ke RS
Antisipasi penyebaran jentik nyamuk Aedes aegypti yaitu,menguras bak mandi, menutup sampah dan menimbun begitu pula ban bekas.sering sering lah merapikan baju tergantung.tambahkan serbuk Abate pada bak mandi anda.Aquarium ikan hias tak luput dari pengurasan agar tidak bertelur nyamuk disitu.



RW 04 Pulogebang khusus nya sudah memulai Fogging untuk mengantisipasi terjadinya wabah penyakit DBD.Tepatnya diRT 03 /RW/4dilakukan fogging pada , Selasa 6/6 /2023 . 

Masyarakat setempat sudah dikabarkan melalui Grup WhatsApp warga tentang pelaksanaan nya.Petugas dengan sigap melakukan hal itu dibantu oleh warga dan staf RT seperti ibu PKK dan Dawis.Pengasapan dapat dilakukan dengan partisipasi warga sehingga berjalan tertib.Semoga dengan aksi fogging  ini dapat membantu dalam mencetak penyakit DBD yang biasanya datang pada musim pancaroba,

musim peralihan dari musim hujan ke musim panas.

Nananng jurnalis jakarta


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung