24 C
id

Pihak Kepolisian Polsek Rumpin, Amankan Pelaku Pencurian Minimarket

Pihak Kepolisian Polsek Rumpin, Amankan Pelaku Pencurian Minimarket 



Bogor|Suarana - Pihak kepolisian Polsek  Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.

Pelaku berinisial  K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor,  Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor  Polda Jabar  Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang  pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang  pelaku lainnya  hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan  memanjat tembok dan melakukan pembobolan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor  Polda Jabar Kompol Sumijo.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung