24 C
id

Gantung Diri Bukan Solusi Selesaikan Semua Masalah Kehidupan, Jadi Ada Apa Simak Artikelnya

Bogor | Suarana, Rabu (28/06/23)                                Allah SWT, menciptakan manusia dengan akal pikiran yang sehat, sering terjadi kurangnya  rasa bersyukur  jadi pemberian NYA  yang diberikan tidak dipergunakan seperti halnya baru-baru ini terjadi di Desa Babakan Bogor 


Unit Reskrim Polsek Tenjo Polres Bogor lakukan gelar olah tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus adanya korbN gantung diri di wilayah Kampung Pasar Rebo Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Pada Senin pagi. (27/6/2023)


Kejadian tersebut di ketahui  sekitar pukul 08:45 WIB, saat seorang saksi melihat korban berada di belakang rumah dengan tali tambang terikat di atas kepalanya.


Saksi yang mendekatinya dan memastikan perihal tersebut pun di kejutkan dengan kondisi korban  berinisial R (61) telah dalam keadaan gantung diri di belakang rumah, tepatnya di garasi mobil miliknya sendiri.


Setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi pun segera memberitahukan kejadian tersebut ke tetangga rumah yang kemudian  melaporkannya ke pihak  kepolisan Polsek  Tenjo Polres Bogor.


Sementara itu pihak kepolisian posisinya yang  tiba di lokasi pun langsung menggelar olah TKP dan mengevakuasi korban.


Kapolsek Tenjo Polres Bogor Iptu Suyadi S.H mengatakan bahwa dari gelar olah TKP yang kita lakukan tidak di temukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jasad korban sendiri langsung kita amankan, untuk kemudian memindahkan pemeriksaan luar kepada dr puskesmas Pasar Rebo, Keluarga menolak jasad korban untuk dilakukan proses outopsi dengan alasan bahwa keluarga meyakini peristiwa tersebut adalah  benar peristiwa bunuh diri dan meminta kepada petugas agar keluarga dapat merawat jasad dan dimakamkan dengan segera dan tidak berkenan dilakukan otopsi jenazah di rumah sakit. Tutup Kapolsek Tenjo IPTU Suyadi.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung