24 C
id

HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Sukabumi Do'a Bersama dan Santunan Untuk Anak Yatim


SUKABUMI|SUARANA- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota menyelenggarakan do'a bersama Lintas agama dan santunan terhadap puluhan anak yatim piatu di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa 27/06/2023.


Do'a bersama yang diikuti oleh puluhan personel Polres Sukabumi Kota dan anak yatim piatu tersebut turut dihadiri Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Unsur Forkopimda Kota Sukabumi serta tokoh Lintas Agama di wilayah Kota Sukabumi.


Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan kegiatan yang diselenggarakannya tersebut merupakan momentum untuk memperat tali silaturahmi dan sinergitas antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.


"Hari Bhayangkara yang ke-77 merupakan momentum yang tepat yang mengingatkan kita akan peran Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ari saat membuka kegiatan.


"Kami mengundang tokoh agama dari berbagai keyakinan untuk memberikan do'a dan pesan spiritualnya kepada kita semua bahwa kebersamaan Lintas Agama ini adalah termin yang tepat untuk kita merenungkan nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran agama kita," sambungnya.


"Mari kita jalin hubungan yang lebih erat, memperkuat tali persaudaraan dan membangun kinerja yang lebih antara Satu dengan lainnya bersama-sama memperkuat nilai-nilai kebaikan." tandasnya.


Diketahui, Do'a bersama Lintas Agama merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tingkat Polres Sukabumi Kota.


Selain unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan tokoh Lintas Agama, kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan personel Polres Sukabumi Kota dan anak yatim dari yayasan al-Fitroh dan yayasan Zakaria Sukabumi.



Rep: Duduh Sukriadi|Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung