24 C
id

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA),Geruduk kantor Bawaslu


SUKABUMI|SUARANA-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi, menggeruduk kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 05/06/2023.

Koordinator HIPPMA Kabupaten Sukabumi, Irham mengatakan, unjuk rasa ini untuk meminta kejelasan terkait indikasi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu pada tahun 2020.


"Kami meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi, untuk memaparkan semua data secara transparan anggaran pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sebesar Rp 31,3 miliar," kata Irham kepada awak media


Menurut Irham, aksi unjuk rasa tersebut dikarenakan adanya dugaan indikasi korupsi sebesar Rp 4 miliar pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Ini merupakan salah satu langkah kami dalam pengawasan anggaran di Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Saya pastikan bahwa kami akan menjadi mimpi buruk bagi orang yang telah memakan uang negara, kita berpendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia dan jika ada aparat keamanan yang menghalang halangi kami maka akan kami laporkan kepada Kemenkumham," bebernya.


Dalam aksinya itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi diminta para demonstran untuk memaparkan semua anggaran pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.


"Negara ini tidak akan maju jika masih banyak orang yang mengambil dan memakan uang rakyat. Kami meminta data lengkap anggaran yang digunakan, jika Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak mampu memaparkan data tersebut. Maka kami menganggap Bawaslu Kabupaten Sukabumi ada apa-apanya," katanya.


Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anjar Kusnandar mengatakan, dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, pihaknya telah menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.


"Pelaksanaan anggaran diperiksa oleh BPK yang mempunyai wewenang anggaran, perlu diketahui Rp 31,3 miliar ini bukan hanya di Kabupaten Sukabumi. Tetapi digunakan di 47 kecamatan dan juga sisa anggaran tersebut kami telah kembalikan dan telah kami laporkan sesuai data," ucapnya.


Adapun pihak massa aksi yang meminta pemaparan data tersebut, ia menyebut ada aturan yang berlaku dalam memberikan data anggaran. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan data tersebut.


"Kami tidak bisa memberikan data tersebut, jika tidak sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Karena ada Undang-undang dan aturan yang berlaku dalam memberikan data anggaran tersebut,"pungkasnya.



Rep: Duduh Sukriadi.

Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung