24 C
id

Akibat Tersenggol Bus AKDP, Pemotor di Sukabumi Meninggal Dilokasi


SUKABUMI|SUARANA-Seorang Pria meninggal, usai Bus Hiba Putra menyenggol motor yang dikendarainya di jalan Sukabumi -Cianjur, Selasa 06/06/2023. Akibatnya seorang pemotor pria berinisial N (36) terseret hingga lima meter dan tewas di tempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan itu tepatnya terjadi di Kampung Cipetir, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 07:30 WIB. Motor korban rusak parah dan tubuhnya mengalami luka berat.


Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, kecelakaan itu bermula saat bus Hiba Putra dengan nomor polisi F 7601 OB melaju dari arah Bandung menuju Sukabumi. Kemudian bus diduga terlalu berada di tengah badan jalan dan menyerempet motor dari arah berlawanan.


"Setibanya di tempat kejadian perkara kendaraan bus tersebut saat menikung melewati marka jalan, kemudian bersamaan dengan itu bergerak sepeda motor Supra Fit nopol F 4743 UK yang dikendarai oleh saudara N melaju dari arah yang berlawanan yaitu dari Sukaraja menuju Sukalarang," jelasnya.


Lebih lanjut, bus menyerempet motor hingga terjatuh dan terseret hingga lima meter. Jajat mengungkapkan, ada dugaan kelalaian sopir bus dalam peristiwa tersebut.


"Setibanya di TKP berserempetan dengan kendaraan tersebut sehingga kendaraan sepeda motor itu terjatuh, berikut korban juga terseret 4-5 meter ke depan. Kalau kelalaian untuk sementara kita masih dalam penyelidikan, memang dari bus ada kelalaian karena melewati marka jalan jadi masuk ke jalan sebelah kanan kalau dilihat dari arah laju dari bus tersebut," ungkapnya.



Akibat peristiwa tersebut, N  mengalami luka serius dan tewas seketika. Sopir bus berinisial AS (33) pun diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.


"Karena si korban menderita luka-luka yang cukup serius akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Sudah kita amankan yaitu pengendara bus atas nama AS, kita amankan di Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota,"pungkasnya.



Editor : Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung