24 C
id

Kapolres Bogor Polda Jabar,Jelang HUT Bhayangkara Ke 77,Gelar Bedah Musholla

Kapolres Bogor Polda Jabar,Jelang HUT Bhayangkara Ke 77,Gelar Bedah Musholla

Bogor | Suarana -  Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023, Polres Bogor Polda Jabar Menggelar bedah mushola Nurul Falah yang berada di Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 10 Juni 2023.

Dalam kegiatan bedah mushola tersebut pun  secara langsung di pimpin  langsung  oleh Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H . nampak personil Polres Bogor  Polda Jabar melakukan pembongkaran atap Musholla  yang hendak di renovasi tersebut berjibaku bersama - sama warga masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,.SH,.SIK,.MH  mengatakan
 
"Pada hari ini kita memulai proses pembedahan Musholla  yang berada di Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja ini, yang mana kegiatan yang kita lakukan sendiri ini merupakan serangkaian kegiatan menyambut HUT Bhayangkara ke 77 yang jatuh pada 1 Juli 2023 medatang.Aksi bedah Musholla  yang dilakukan ini, mudah - mudahan dapat meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah dan tentunya membawa manfaat serta keberkahan untuk masyarakat luas di Desa sukatani khususnya dan masyarakat lain yang melintas" Ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Sementara itu warga desa sukatani pun sangat mengapresiasi
 
"Kami warga sangat berterimakasih atas  kegiatan renovasi Musholla  yang di gelar Polres Bogor di desanya, yang langsung di pimpin orang nomor satu di Polres Bogor  Polda Jabar Yaitu Bapak Kapolres Bogor  Polda Jabar  AKBP Iman Imanuddin, mudah - mudahan di HUT Bhayangkara Ke 77  ini  Polri semakin maju dan Jaya  sebagai pelopor Pelindung, Pengayom Dan Pelayan Masyarakat secara profesional dan selalu dekat bersama masyarakat"Kata Mereka 
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung