24 C
id

Korban Tenggelam Dipantai Pasir Putih Ciracap Sukabumi, Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

foto:tim SAR saat melakukan evakuasi korban 

SUKABUMI|SUARANA-Petugas gabungan dan Tim SAR Kab Sukabumi, akhirnya menemukan korban yang terseret ombak di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dari informasi yang diterima, korban ditemukan sekira pukul 06.15 WIB, Minggu pagi 11/062023,Korban diketahui bernama Ramico (27) dan saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.



Jenazah korban ditemukan dalam keadaan mengambang di Perairan Pantai Karang Sapi, kurang lebih 2 KM dari lokasi kejadian.


“Iya, korban sudah kita temukan. Awalnya Kita mendapatkan informasi dari nelayan setempat, Kemudian jenazah langsung kami evakuasi ke RSUD Jampang Kulon,  untuk proses selanjutnya.” tulis Koordinator Pos SAR Sukabumi, Suryo Adianto dalam keterangannya kepada awak media.

Suryo menejelaskan, upaya pencarian terhadap korban pada pagi tadi dengan membagi 2 area lokasi pencarian, Dimana tim pertama melakukan penyisiran di perairan dengan menggunakan perahu karet hingga radius 3 NM (Nauticamilles) dari lokasi kejadian.


“Untuk tim kedua menyisir daratan di sepanjang bibir pantai hingga radius 4 KM dari lokasi kejadian,” terangnya.


Selain itu sambung Dia, dalam upaya pencarian korban pihak SAR menerjunkan puluhan personil gabungan dan dikerahkan dalam operasi SAR terhadap korban.


Tim yang terlibat diantaranya Pos SAR Sukabumi, PolAir Polres Sukabumi, Pos TNI AL Pelabuhan Ratu, P2BK BPBD Kab.SUkabumi, RAPI Lokal 8, HNSI Ujung Genteng, Remedial, 234 SC Kota Sukabumi, STC, RAPI Lokal 13, SARDA Kab.Sukabumi, Balawista Sukabumi, Sehati Gerak Bersama, IEA Sukabumi, dan Rumah Zakat.


Dalam peristiwa ini, Tiga orang berhasil selamat dan satu orang atas nama Ramico (27)tidak terselamatkan dan  ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, setelah dilakukan pencarian oleh unsur SAR gabungan."pungkasnya.



Rep:Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung