24 C
id

Ketua Komisi II Berharap Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bisa Memberikan Dampak Positif

Ketua Komisi II Berharap Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bisa Memberikan Dampak Positif


Bogor|Suarana - Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, menyambut baik rencana revitalisasi Pasar Jambu Dua yang direncanakan akan dimulai dalam beberapa waktu kedepan.

Namun Anita menilai, langkah Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) untuk melakukan revitalisasi Pasar Jambu Dua harus dibarengi dengan komitmen agar kedepannya dari revitalisasi ini bisa memberikan dampak yang positif.

"Jadi semua pihak harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing dengan memegang teguh pada komitmen tersebut. Agar kedepannya ini memberikan dampak positif, baik ke pedagang, ke perumda pasar dan ke pendapatan daerah," ujar Anita.

Lebih lanjut, Anita pun menyoroti adanya potensi penurunan pendapatan Perumda PPJ atas revitalisasi yang dilakukan. Sebab, para pedagang akan direlokasi sementara ke berbagai titik yang sudah disiapkan.

"Jadi kami minta ini diminimalisir potensi kehilangan pendapatan oleh Perumda PPJ. Karena tidak hanya di jambu dua saja, tetapi Plaza Bogor juga akan direvitalisasi tahun ini," ujar Anita.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan bahwa revitalisasi Pasar Jambu Dua masih sesuai jadwal pengerjaan. Sehingga diperkirakan pembangunan akan selesai pada akhir tahun ini.


"Saya cek, Insya Allah sesuai jadwal. Selambat-lambatnya di Desember sudah selesai," katanya.

Bima menuturkan, penataan pasar secara menyeluruh ini yang dimulai dari pembangunan Pasar Induk Jambu dua ini memiliki keterkaitan dengan pasar lain.

Pasar Induk Jambu Dua yang sebelumnya menampung kurang lebih 300 pedagang juga akan menampung seluruh pedagang di Pasar Bogor.

"Iya jadi nanti di Pasar Bogor ini akan dibongkar di bulan Oktober atau November, kemudian pedagang di sana diberikan opsi untuk pindah ke sini. Jumlahnya sekitar 800-an. Jadi total ada sekitar 1.000-an," tutupnya.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung