24 C
id

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"

Sekertaris jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi Mengungkapkan, karyawan atau pekerja yang telah bekerja di perusahaan selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum yang pekerja dapatkan.


"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi Sabtu 17/06/2023.


Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.


Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Selain itu, disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


menurut Sanusi, upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah Satu tahun, UMR untuk pekerja  dengan masa kerja dibawah Satu tahun.


"Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.


Adapun sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minum yakni sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Mengenai soal sanksi pengupahan.

Sanusi mengatakan, jika terdapat atau kedapatan perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari satu tahun tetapi menggajinya tanpa menggunakan skala upah, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan teguran hingga sanksi berat.


Meski demikian, Kemnaker saat ini masih berupaya terus melakukan pembinaan mengenai aturan ini, dilansir dari KOMPAS.com


Sambung Sanusi, pada prinsipnya upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja atau buruh agar upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja, jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota.



Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.




Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung