Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home NASIONAL NEWS Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"
NASIONAL NEWS

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sekertaris jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi Mengungkapkan, karyawan atau pekerja yang telah bekerja di perusahaan selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum yang pekerja dapatkan.


"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi Sabtu 17/06/2023.


Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.


Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Selain itu, disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


menurut Sanusi, upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah Satu tahun, UMR untuk pekerja  dengan masa kerja dibawah Satu tahun.


"Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.


Adapun sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minum yakni sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Mengenai soal sanksi pengupahan.

Sanusi mengatakan, jika terdapat atau kedapatan perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari satu tahun tetapi menggajinya tanpa menggunakan skala upah, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan teguran hingga sanksi berat.


Meski demikian, Kemnaker saat ini masih berupaya terus melakukan pembinaan mengenai aturan ini, dilansir dari KOMPAS.com


Sambung Sanusi, pada prinsipnya upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja atau buruh agar upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja, jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota.



Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.




Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

September 02, 2024
Kapolda Jabar Bersama Pejabat Lainya  Adakan Kunker Ke Polres Bogor

Kapolda Jabar Bersama Pejabat Lainya Adakan Kunker Ke Polres Bogor

May 11, 2023
Saluran air tersumbat, Bupati terjun serok tumpukan sampah

Saluran air tersumbat, Bupati terjun serok tumpukan sampah

September 09, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

September 02, 2024
Kapolda Jabar Bersama Pejabat Lainya  Adakan Kunker Ke Polres Bogor

Kapolda Jabar Bersama Pejabat Lainya Adakan Kunker Ke Polres Bogor

May 11, 2023
Saluran air tersumbat, Bupati terjun serok tumpukan sampah

Saluran air tersumbat, Bupati terjun serok tumpukan sampah

September 09, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap