24 C
id

Miris, Akibat Kurangnya Nafkah,348 Wanita di Kota Sukabumi Terancam Menjadi Janda


SUKABUMI|SUARANA-Melihat data yang ada, Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, menerima 348 pendaftaran cerai talak dan cerai gugat. Alasan dan penyebabnya, mayoritas akibat suami tidak menafkahi sehingga terjadi pertengkaran terus menerus dan berujung gugatan cerai.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, jika melihat dari data yang ada hingga saat ini jumlah cerai gugat lebih mendominasi cerai talak. “Cerai gugat masih tinggi yakni mencapai 293, sedangkan cerai talak hanya sebanyak 55 pendaftaran,” kata Tuti,09/08/2023.


Sambung Tuti, jumlah perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 246 dan sisanya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggalkan salah satu pihak.


“Ya, penyebabnya banyak suami yang tidak menafkahi sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung istri menggugat cerai ke suami,”jelasnya.


Menurutnya, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.


“Tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.


PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti, melakukan mediasi dengan pasangan Pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. “Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,”pungkasnya.



*Rinto Wahyudi*

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung