Penangkapan Tersangka Oleh Satgas TPPO Polres Indramayu
![]() |
Satgas TPPO Polres Indramayu menjadi mimpi buruk bagi para perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau lebih dikenal dengan tenaga kerja wanita (TKW).sejak terbentuk pada 5 Juni 2023, sebanyak 3 orang tersangka telah berhasil diringkus oleh satgas TPPO Polres Indramayu.
Diantaranya terdiri dari satu orang perempuan berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal tersebut ke negara uni Emirat Arab (UEA).
Korbannya diketahui bernama Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawabarat.
Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar atau penyiksaan dari majikannya saat bekerja.
"Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani," ujar M Fahri kepada awak media, Kamis 08/06/2023.
AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini sedang mendapatkan perhatian penuh dari Kapolri.
Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen,akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi,dan tidak akan memberikan sedikitpun ruang untuk para perekrut PMI beroperasi diwilayah Indramayu.
DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban untuk dijadikan tenaga kerja ilegal, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.
Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA,uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.
Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulannya.
"Sekitar akhir bulan Januari,korban diberangkatkan menuju UEA," ujarnya.
Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung menerima gaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji mereka.
Gaji yang diberikan kepada pekerja pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja dari semula yang akan diberikan 5 juta.
"Kasus ini akan terus kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Sumber:Humas Polres Indramayu
Editor:
Rinto Wahyudi.