Diskrimsus Polda Metro Jaya,Berhasil Menangkap Pasutri Dalang Tindak Pidana TPPO
![]() |
Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau penyaluran pekerja migran ilegal di Jakarta Barat, dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri.
Pengungkapan itu sendiri merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penanganan perkara TPPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satgas TPPO untuk membongkar praktik penjualan orang dengan modus penyaluran ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait rumah di kawasan Jalan H.Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal(PMI).
Pihak kepolisian menyelidikinya dan mendapati ada sebanyak 15 orang calon pekerja migran di sana. Diketahui mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Polisi juga turut mencokok Pasutri F dan AG yang merupakan dalang dari kasus migran ilegal tersebut.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh Saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu Saudara AG," kata Auliansyah dalam keterangan nya kepada wartawan, Kamis 08/06/2023.
Setelahnya, dilakukan penyelidikan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. disana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki lagi, pukul 14:33 WIB, pihak kepolisian mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di Cijantung.
"Didapatkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Saat ini pasutri F dan AG sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita berbagai macam alat bukti di antaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Atas kasus tersebut, mereka akan dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Auliansyah menjelaskan, dari 22 orang korban, rata-rata mereka itu merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun belum diketahui alasan mereka menyadari warga NTB. Dalam perekrutan tersebut, pasutri F dan AG turut melontarkan pihak lainnya yang masih dalam penyelidikan.
"Saudara AG dan F itu tidak bekerja sendiri, jadi ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal calon korban (PMI), karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," pungkasnya.Sumber: detikNews
*Rinto Wahyudi*